Kamis, 02/05/2024 - 14:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Antraks Merebak, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

ADVERTISEMENTS

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin anthraks pada ternak sapi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran antraks.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan lalu lintas ternak. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran penyakit antraks di daerah itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami terus mewaspadai adanya antraks serta penyakit lainnya di sini. Terkhusus untuk antraks ini merupakan penyakit zoonosis artinya dari binatang bisa menular ke manusia jadi sangat berbahaya,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardidi Bandar Lampung, Jumat (7/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan, melihat dari kasus yang terjadi di Gunung Kidul, Yogyakarta, maka pemerintah daerah mulai melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang akan masuk ke daerahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Sementara ditingkatkan pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan meski belum ada kasus di sini. Lalu akan menyiagakan tim dengan bekerja sama pihak terkait untuk memonitor pergerakan ternak baik keluar atau masuk Lampung,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Erdogan Sebut Netanyahu 'Firaun Modern' Penjagal Gaza

Menurut dia, langkah antisipasi tersebut dilakukan sebab Lampung menjadi daerah lumbung ternak yang berpotensi terpapar antraks. “Di sini karena banyak ternak jadi potensi persebaran juga ada. Jadi nanti dibuat aturan kendaraan-kendaraan bekas pengangkutan ternak dari daerah terjangkit akan ada perlakuan khusus,” ucapnya.

Dia menjelaskan penyakit antraks tersebut berbeda dari penyakit lain karena memiliki potensi penyebaran spora antraks dari hewan ternak ke manusia. “Karena ini zoonosis dan tingkat mortalitas tinggi jadi perlu hati-hati. Kalau untuk tata laksana hewan yang terpapar harus segera dimusnahkan dengan dikubur atau dibakar kalau tidak akan cepat menular ke manusia,” ujarnya.

Dia mengatakan, Lampung juga pernah mengalami kasus antraks pada ternak, namun dapat dikendalikan dengan dilakukan pemusnahan pada ternak terjangkit. “Lampung pernah beberapa kali terjadi (kasus antraks) tapi bisa cepat dimusnahkan dan sekarang berdasarkan pendataan masih bisa dikendalikan meski belum bisa dikatakan bebas sepenuhnya,” ujar dia lagi.

Berita Lainnya:
Pentolan KST Abubakar Kogoya Kontak Senjata dengan TNI, Lalu Tewas

Diketahui antraks merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri Bacillus Anthracis yang menyerang hewan herbivora seperti sapi, kambing, domba dan lainnya, serta bisa menular kepada manusia. Ada empat jenis antraks pada manusia, yang paling umum di Indonesia adalah antraks kulit (cutaneous) dengan risiko kematian berkisar 25 persen karena pengaruh sayatan atau luka lecet hingga bakteri masuk ke dalam jaringan kulit.

Berikutnya adalah antraks paru-paru dengan potensi kematian mencapai 80 persen akibat spora antraks yang terhirup ke pernapasan dan mencapai dinding alveoli. Antraks juga mampu menyerang saluran pencernaan dengan potensi kematian 25 hingga 75 persen.

Bakteri masuk ke tubuh penderita usai mengonsumsi daging dari hewan yang tertular dan tidak dimasak dengan sempurna. Dan antraks injeksi sebagai jenis baru yang menyerupai antraks kulit.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi