Jumat, 03/05/2024 - 05:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Sita Eksekusi Uang Saham Rp 8 Miliar Milik Benny Tjokro

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Republika/Thoudy Badai

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita kembali aset kepemilikan uang senilai Rp 8,2 miliar milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi tersebut lanjutan dari upaya pengembalian negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang inkrah merugikan negara Rp 16,8 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, uang senilai Rp 8,2 miliar tersebut disita dari kepemilikan saham Benny Tjokro melalui PT Mandiri Mega Jaya yang ditanam pada PT Putra Asih Laksana. “Sitaan uang tersebut merupakan hasil dari deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebesar 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana,” kata Ketut, Kamis (6/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Warga Dilarang Konvoi di Jalan Protokol Rayakan Malam Takbiran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Ketut, PT Mandiri Mega Jaya tersebut, terafiliasi dengan Benny Tjokro selaku bos di PT Hanson International (MYRX). “Atas penyitaan tersebut jaksa eksekutor akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya atas terpidana Benny Tjokrosaputro,” sambung Ketut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sudah inkrah di level Mahkamah Agung (MA) dengan putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokro. Bukan sekadar dihukum penjara seumur hidup, MA juga menguatkan putusan peradilan sebelumnya, yang menghukum Benny Tjokro dengan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 6,08 triliun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kejagung akan Lelang 4 Apartemen Hasil Rampasan Negara Kasus Korupsi ASABRI

Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, angka kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Selain Benny Tjokro, dalam kasus ini juga menghukum terpidana Heru Hidayat dengan penjara sama seumur hidup. Bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu juga dihukum mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 10,6 triliun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dua terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat ini, juga adalah terpidana dalam kasus lain dengan pola yang sama terkait korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI). Dalam penggarongan uang asuransi para prajurit dan kepolisian itu, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 22,78 triliun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Akan tetapi terkait kasus ASABRI itu, majelis hakim menghukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan pidana nol. Karena pada kasus Jiwasraya, hakim sudah menghukum pidana penjara seumur hidup.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi