Rabu, 01/05/2024 - 00:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anas Urbaningrum Datangi Bapas Bandung Urus Bebas Murni

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/7/2023) pagi. Ia mengurus pembebasan murni setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada awal April lalu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pantauan, halaman kantor Bapas Bandung dipadati oleh relawan Anas Urbaningrum. Mereka memakai pakaian berwarna putih-putih. Mereka menunggu Anas Urbaningrum yang berada di dalam kantor Bapas mengurus bebas murni.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Anas sendiri datang Senin (10/7/2023) pagi. Saat ditanya awak media, Anas mengaku datang ke Bapas Bandung untuk laporan dan segera bebas murni. “Iya (bebas murni), lapor dulu,” ucap dia, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengaku datang sendiri ke Bapas Bandung. Namun, terdapat beberapa teman yang datang untuk menemaninya di Bapas.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah merampungkan masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Ia bebas bersyarat melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB), yang berarti masih diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Presiden Raisi Ancam Musnahkan Israel Jika Berani Serang Iran

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012. Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU Nomor 25 Tahun 2003.

Pada 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Anas juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.

Banding Anas diterima dan mendapatkan pengurangan jadi tujuh tahun. Namun demikian, KPK melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Anas lalu mengajukan Peninjauan Kembali pada 2018, beberapa tahun setelah putusan MA. Pada 2020, dua tahun kemudian MA memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi