Jumat, 03/05/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

KSP Minta Kecurangan PPDB Jalur Zonasi Diberantas

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pelaksanaan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi belakangan ini mendapatkan berbagai kritikan dari masyarakat. Masyarakat menduga adanya indikasi kecurangan dalam prakteknya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menyampaikan, PPDB merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil angka disparitas. Jika dalam pelaksanaannya terjadi indikasi kecurangan, bukan berarti harus menghapus program. Ia pun mendorong dilakukan pembenahan atau perbaikan pada mekanisme teknis pelaksanaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Abetnego menyampaikan, saat ini kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah jumlahnya lebih banyak. Jumlah SD Negeri lebih banyak dibandingkan jumlah SMP Negeri. Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA/SMK Negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pancasila Jurnal Keindonesiaan Dinilai Sebagai Kekuatan Akademik

Untuk mengejar target tersebut, ia meminta pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai jenjang pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia menegaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbudristek, hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Karena itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.

Menurut Abetnego, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Namun juga harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik.

Berita Lainnya:
BNI dan Undip Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

Ia pun mengapresiasi upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang dinilai bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.

Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan. Apalagi, pihak Ditjen PAUD Dikdasmen menyampaikan bahwa penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di sekolah harus diperkuat.

“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata dia.

Sejak Maret 2023, lanjut Abetnego, KSP sudah memonitoring pelaksanaan PPDB, baik di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek. Di antaranya, perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi