Kamis, 02/05/2024 - 06:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Bagi warga DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Rabu (12/7) beroperasi di beberapa titik. Jadwal SIM Keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya digelar setiap hari kecuali pada Ahad dengan lokasi yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Jakarta

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

08.00-14.00 WIB

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jumat 26 April 2024 di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Mall Grand Cakung Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Barat; LTC Glodok; Mall Citraland.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Depok

08.00-10.00 WIB, 10.00 WIB- selesai

Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok; Trans Studio Mall Cibubur, Jalan Raya Transyogi; Gerai SIM Mall D’Mall (baru buka pukul 10.00 WIB).

Kota Bekasi

08.00-10.00 WIB

Showroom Broomhive Jatiasih.

 

 

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berita Lainnya:
Pengakuan Karyawati Cantik Goda Birahi Bapak Kosan: Awalnya Penasaran, Eh Ketagihan

 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi