Senin, 06/05/2024 - 14:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Kuasa Hukum Hitakara Kirim Aduan ke Mahkamah Agung Terkait Putusan PKPU

ADVERTISEMENTS

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tim kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Surat pengaduan dan keberatan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung bernomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023. Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Surat tersebut ditandatangani tim kuasa hukum Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pakar Hukum Puji Kemampuan Penyidik Kejagung Telusuri Aset Korupsi

Dalam suratnya, Hitakara berharap ada perlindungan hukum dari MA terkait diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY. “Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukannya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam surat itu, tim kuasa hukum mengatakan, majelis hakim tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara. Diketahui, sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022. Majelis hakim memutus PKPU Hitakara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bus Terguling di Pantai Balekambang, Lima Penumpang Terluka

Kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi memertanyakan pembiaran proses PKPU PT Hitakara. Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi, dalam keterangan, Jumat (14/7/2023). Pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi