Selasa, 07/05/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Asosiasi UMKM Sumut Harap BI Tinjau Ulang Tarif 0,3 Persen QRIS

ADVERTISEMENTS

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MEDAN — Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharapBank Indonesia (BI) dapat meninjau ulang kebijakan menerapkan tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jika tetap dipertahankan, kami khawatir UMKM lebih memilih untuk kembali bertransaksi dengan uang tunai dan itu berarti kemunduran,” ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Sabtu (15/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Ujiana, pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas. Sebab, dia melanjutkan, kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi Covid-19. Penjualan mereka disebut Ujiana masih mencari cara untuk terus meningkat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menkop UKM: Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura

“Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu semakin menyusahkan UMKM,” kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatra Utara itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ujiana menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital. Dia menilai, jika itu terjadi, UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Padahal sebelumnya, UMKM sudah nyaman dengan sistem transaksi nontunaj. Mereka pun bersemangat untuk berlomba-lomba mempraktikkan transaksi nontunai, rajin mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perbankan,” tutur Ujiana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
BI Dorong Jangkauan Manfaat IsDB di Berbagai Negara Anggota

Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru “merchantdiscountrate” (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen, mulai 1 Juli 2023.

Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, “Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa”.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi