Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Kebocoran Data Berulang, Akankah Berakhir?

12 September 2022, Presiden Jokowi meminta pembentukan tim respons darurat (emergency response team) terkait kebocoran data oleh Bjorka. Beranggotakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN, Cyber Crime Bareskrim Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Kemudian Kominfo mengambil langkah pencegahan jangka panjang yaitu literasi digital dan jangka pendek yaitu penerapan regulasi. Program literasi digital tingkat dasar dilakukan melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), berupa pelatihan dengan empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.

Penerapan regulasinya dengan Peraturan pemerintah no 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan. Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan lembaga keuangan yang masih melanggar privasi pengguna internet. Mendorong UU Perlindungan Data Pribadi dan mengajukan revisi UU No 36/99 tentang Telekomunikasi, serta revisi UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya:
Butuh 30 Bom dan 200 Pesawat Tempur untuk Mensyahidkan Khamenei

17 Oktober 2022, penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Nyatanya, meski sudah ada UU PDP, belum ada satu pihak pun yang diberi sanksi denda akibat kasus kebocoran data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 94 kasus kebocoran data di RI sejak 2019. Sebanyak 62 kasus di antaranya terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta. Kendalanya, secara UU, aturan denda baru bisa diterapkan pada Oktober 2024, dua tahun sejak UU PDP disahkan (cnnindonesia, 19/6/2023).

Berita Lainnya:
Polisi Kesulitan Penjarakan Roy Suryo Cs

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) UU PDP berpotensi menjadi macan kertas. Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasinya lemah akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik ( tahun politik 2024), khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Alih-alih membuat lembaga independen, Wahyudi menyebut pemerintah justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya