Jumat, 03/05/2024 - 01:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal: Kapolri: Proses Pidana, Kami tak Pernah Ragu!

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ragu menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami nggak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Laman Judi Daring CUACA77

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes PolisiHengki Haryadi mengungkapperan aparat Imigrasi dan Polri dari 12 orang tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hengki menjelaskan AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Berita Lainnya:
Ferien Job di Jerman, Apa Bedanya dengan Magang Versi Kemendikbudristek?

Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.

Menurut dia,Aipda M menerima uang Rp612 juta usai menjanjikan bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.

Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi