Rabu, 08/05/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkeu Sri Mulyani Minta Bea Cukai Perhatikan Kritikan Masyarakat

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu untuk selalu memerhatikan masukan dari masyarakat serta terus meningkatkan pelayanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Untuk tempat Pak Asko (Dirjen Bea dan Cukai Askolani), saya minta teman-teman Bea Cukai perbaiki, perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang terkadang sensitif,” kata Sri saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Dua Taruna Akmil Ikut Pendidikan Militer di Australia

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Terkait sejumlah kasus yang melibatkan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir, Sri menilai, hal tersebut merupakan bagian dari tugas. Juga, merupakan risiko Bea dan Cukai dalam pengawasan pergerakan barang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Oleh karena itu, Sri menilai, pada era media sosial saat ini, Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan pertama kali. Sebagai bagian dari tugas lembaga, Sri meminta jajaran Bea dan Cukai agar lebih aktif dalam mengomunikasikan sejumlah kebijakan baru, khususnya kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kita merespons dan menyeimbangkan antara dari sisi keamanan dan menjaga dengan pelayanan yang harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Demokrat: AHY akan Jadi Menterinya Prabowo, Masa Ikut Pilgub DKI

Baca: Dikunjungi Menlu Singapura, SBY Hadiahi Sang Tamu Lukisan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, ramai diperbincangkan seorang warganet mengaku menerima tagihan Bea Masuk senilai Rp 31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp 10 juta. Bea dan Cukai memerinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF (cost insurance freight) atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau sekitar Rp 562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau sekitar Rp 8,81 juta. Untuk itu, Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi.

Adapun detail Bea Masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri atas Bea Masuk 30 persen senilai Rp 2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp 1,26 juta, PPh Impor 20 persen senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.

Baca: Eks Ajudan Presiden SBY Resmi Sandang Bintang Tiga

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan, besaran sanksi administrasi diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

Berita Lainnya:
Bambang Widjojanto Bersyukur Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani di acara yang sama.

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik

Dalam Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan, nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF ditetapkan secara berjenjang. Untuk kesalahan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Kekurangan pembayaran…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi