Rabu, 01/05/2024 - 21:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bambang Widjojanto Bersyukur Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Semakin banyaknya tokoh yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan disyukuri Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut sosok yang akrab disapa BW itu, banyak kalangan merasa perlu mengambil bagian dalam tugas sejarah untuk menyuarakan kepentingan dan keprihatinannya demi menyelamatkan kedaulatan rakyat dalam kontestasi demokrasi, khususnya Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Para Amicus ingin mentransformasi keprihatinannya untuk menguatkan MK agar tidak ragu dalam mengambil putusan yang berbasis pada keberanian dan integritas moral untuk wujudkan keadilan substantif,” kata BW kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Universitas BSI Pemuda Gelar Kegiatan Berbagi Sesama Insan di Panti Asuhan Rumah Harapan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap, pandangan para tokoh yang mengajukan Amicus Curiae ini dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

ADVERTISEMENTS

“Proses persidangan MK telah mengonfirmasi dan memvalidasi fakta Kecurangan Pemilu yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tegas BW.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagai informasi, hingga Rabu sore (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perorangan.

Berita Lainnya:
Dua Jam Bertemu Airlangga, Prabowo Terlihat Banyak Senyum, Ada Apa?

Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Sahabat Pengadilan, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi