Selasa, 30/04/2024 - 01:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkot Medan Dukung Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

ADVERTISEMENTS

 MEDAN — Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution menyatakan pihaknya sangat mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM di perbankan. Menurut dia, UMKM pada umumnya memang memerlukan bantuan dari pemerintah agar bisa “naik kelas”.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kalau memang dilaksanakan, alhamdulillah. Kami sangat bersyukur,” ujar Benny di Medan, Ahad (23/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dengan menolong UMKM, Benny melanjutkan, pemerintah aktif mendorong mereka untuk berkembang pascapandemi COVID-19, baik secara kualitas maupun pemasaran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia pun mengingatkan begitu vitalnya peran UMKM untuk perekonomian nasional. Pada tahun 2022, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI pernah menyatakan bahwa UMKM berkontribusi 60,5 persen terhadap PDB negara dan menyerap 96,9 persen tenaga kerja secara nasional.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Hunian di IKN

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Artinya, UMKM memang harus dibantu. Rencana penghapusan kredit macet itu pun menjadi sesuatu yang positif,” tutur Benny.

Pemerintah tengah membahas rencana penghapusan kredit macet di perbankan untuk para pelaku UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/7/2023) menyebut bahwa peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.

Sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.

Lalu terkini, terdapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di dalam Pasal 250 dan Pasal 251-nya memiliki ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.

Berita Lainnya:
Indonesia Tawarkan Proyek Irigasi Hingga PLTA dalam World Water Forum

Pasal 250 Ayat 2 UU PPSK menyatakan, piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah.

Lalu Pasal 251 secara umum menyebut bahwa kerugian yang dialami bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi