Selasa, 07/05/2024 - 18:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran, Bawaslu: Muka Siapa Saja Boleh Dipasang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak akan menindak spanduk yang menampilkan sosok bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif (caleg) yang kini jamak bertebaran di ruang publik. Menurut Bawaslu, spanduk-spanduk itu tak melanggar ketentuan masa sosialisasi peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, spanduk para bakal kandidat itu tak ditindak karena tidak mengandung unsur kampanye, yakni ajakan untuk memilih. Spanduk-spanduk itu hanya berisikan foto wajah dan nama para bakal kontestan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kalau pasang muka tidak masalah dong, muka siapa saja boleh dipasang sekarang. Kan sekarang masa sosialisasi memperkenalkan diri. Kampanye itu mengajak, perbedaannya di situ,” kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Bicara soal Gus Miftah di Sesi Live Streaming: Yang Suka Pakai Blangkon dan Sama Artis-Artis Itu Ya?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebagai catatan, masa sosialisasi berlangsung sejak partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada akhir 2022 lalu hingga masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa sebuah kegiatan bisa disebut kampanye apabila ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Keempat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut kampanye.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi kalau tidak kumulatif ya tidak bisa (ditindak) karena aturannya kumulatif, bukan kumulatif alternatif,” kata peraih gelar master ilmu hukum dari Universitas Utrecht, Belanda itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bagja mengatakan, pihaknya hanya akan menindak spanduk dan baliho yang mengandung empat unsur kampanye tersebut. Penindakannya berupa pencopotan alat peraga tersebut dari ruang publik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dikabarkan Jalani Perawatan di RS Muhammadiyah Sidoarjo, Din Syamsuddin: Sudah Membaik dan Pulang ke Jakarta

“Ajakannya harus jelas ya, ‘ayo pilih saya’. Nah itu jelas. Kalau ada, teman-teman bisa melaporkan kepada kami, sehingga nanti akan kita turunkan (copot spanduknya),” kata Bagja.

Sebagai catatan, spanduk dan baliho yang menampilkan citra diri para bakal capres dan bakal caleg sudah bertebaran di ruang publik dalam beberapa bulan terakhir. Di Jakarta misalnya, hampir di setiap sudut perempatan selalu ada spanduk para kandidat.

Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), organisasi pemantau yang terakreditasi di Bawaslu RI, pada April 2023 mendapati 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi terpampang di tempat umum. Berdasarkan survei yang dilakukan JPPR terhadap warga di sekitar lokasi pemasangan atribut kampanye itu, mereka mengaku merasa terganggu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi