Selasa, 21/05/2024 - 08:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang Ditangkap

Ilustrasi pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 MALANG — Aparat Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang. Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menyatakan, kasus ini bermula pada 24 Juni lalu. Saat itu diadakan acara wisuda mahasiswa Unitri yang berasal dari Atambua NTT di di Cafe Komend, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan ini dihadiri beberapa kelompok di antaranya kelompok Atambua, Sumba, Malaka dan lain-lain,” kata Wahyu di Mapolres Malang, Rabu (26/7/2023).

Sekitar pukul 23.45  WIB, korban atas nama KM (23 tahun) meninggalkan lokasi bersama rekannya RPUW dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pada saat berkendara melewati lokasi berkumpulnya para tersangka, KM sempat memainkan gas sepeda motor. Korban hampir menabrak kemudian diteriaki oleh tersangka RMBS.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Buntut Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Ustaz Hilmi Cap Zita Anjani Nirempati: Allahu Yahdik!

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Karena marah, RMBS mendatangi korban lalu melakukan pemukulan mengenai kepala sebelah kanan. Aksi tersebut kemudian dibalas oleh korban. Setelah itu, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh tersangka JF dan teman-temannya dengan cara memukul dan menikam korban.

“Lalu korban melarikan diri ke arah pinggir jalan raya area Jalan Raya Karya Wiguna, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan kemudian ditemukan meninggal dunia,” kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Adapun penangkapan para tersangka dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka RMBS, ditangkap di Surabaya pada 1 Juli 2023, sedangkan YSM di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 3 Juli. Adapun, tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT.

ADVERTISEMENTS

Akibat kejadian ini, tersangka JF dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian tersangka RMBS dan YSM dipersangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 atau ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau 12 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun.

Berita Lainnya:
Satgas Damai Cartenz 2024 Tangkap Anggota KKB Wilayah Puncak yang Jadi DPO Sejak 2021

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi