Jumat, 03/05/2024 - 15:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tindaklanjuti Keluhan Tahanan KPK Soal Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti surat keluhan dari 20 tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK soal mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap mengabaikan masalah kebersihan dirinya di dalam rutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ali juga kembali mengingatkan agar terdakwa Lukas Enembe disiplin dan tertib mengonsumsi obat dokter RSPAD dan bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan Lukas kerap menolak mengonsumsi makanan yang disediakan oleh pihak rutan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Termasuk beberapa kali menolak untuk mengonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lebih lanjut Ali memastikan petugas Rutan KPK secara berkala terus melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Ali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat: Perang Israel dan Iran akan Buat Seluruh Dunia Terkena Imbas

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8), jaksa menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” kata salah satu jaksa KPK.

Atas hasil second opinion yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, persidangan atas nama terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (7/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dapat menjalani pengobatan rawat jalan.

Kemudian, katanya, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perlu perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan. Lebih lengkapnya, hasil pemeriksaan IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke non-perdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Berita Lainnya:
Sidang Pemeriksaan Rampung, MK Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Usai Lebaran

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Oleh karenanya, Lukas dianjurkan hemodialisis atau cuci darah, tetapi ia dan keluarga tidak merespons.

Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya

Di sisi lain, IDI menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir Lukas Enembe. Namun, hal itu tidak mengganggu kemampuan yang bersangkutan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi. “Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya,” papar jaksa.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi