Minggu, 19/05/2024 - 20:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Warga Malaysia yang Jual atau Punya Jam Swatch Edisi LGBT Bisa Dipenjara 3 Tahun

Malaysia melarang merek jam tangan Swatch karena merayakan hak-hak komunitas LGBTQ. Menjual atau memiliki jam tersebut bisa dipenjara 3 tahun atau denda Rp66 juta

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KUALA LUMPUR — Malaysia melarang merek jam tangan Swatch karena merayakan hak-hak komunitas LGBTQ. Kuala Lumpur mengatakan produk-produk jam tangan itu mungkin merusak moral dan kepentingan publik.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Homoseksual ilegal di Malaysia dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) memperingatkan negara itu semakin tidak toleran pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Di Malaysia seseorang dapat dipenjara karena homoseksual. Pada bulan Mei lalu Malaysia menyita jam-jam tangan Swatch berwarna pelangi dari koleksi “Pride” karena menunjukkan akronim LGBTQ.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Korea Utara Dukung Resolusi PBB untuk Palestina

Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang setiap jam tangan, kotak, pembungkus, aksesoris dan barang Swatch lainnya yang merujuk pada LGBTQ.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“(Produk Swatch) tunduk pada Perintah Larangan karena merupakan publikasi yang membahayakan atau dapat membahayakan moralitas, kepentingan umum, dan kepentingan negara dengan mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia,” kata kementerian, Kamis (11/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kementerian menambahkan menjual atau memiliki barang terlarang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 20 ribu ringgit atau 4.376 ribu dolar AS (Rp66 juta).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Swatch belum menanggapi permintaan komentar. Perusahaan asal Swiss itu menggugat pemerintah Malaysia karena penyitaan bulan Mei lalu yang menurut mereka ilegal dan merusak reputasinya.

ADVERTISEMENTS

Hak-hak LGBTQ di Malaysia menjadi sorotan setelah bulan lalu pemerintah menghentikan festival musik di Kuala Lumpur. Usai vokalis band Inggris, The 1975 mencium gitarisnya di panggung dan mengkritik hukum LGBTQ Malaysia.

ADVERTISEMENTS

Topik LGBTQ menjadi masalah sensitif di Malaysia yang multi-etnis dan agama. Koalisi pemerintah Perdana Menteri Anwar Ibrahim akan menghadapi tes dukungan publik pertamanya dalam pemilihan daerah enam negara bagian pada Sabtu (13/8/2023) mendatang.

Berita Lainnya:
Rusia Hancurkan 17 Drone yang Diluncurkan dari Ukraina

Dalam pemilihan itu koalisi Anwar yang progresif menghadapi aliansi konservatif. Oposisi mengkritik pemerintah yang tidak tegas menegakan prinsip-prinsip Islam. Anwar sudah menegaskan pemerintahnya tidak akan mengakui hak-hak LGBTQ.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi