Selasa, 07/05/2024 - 11:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

P2G: Kampanye di Sekolah akan Ganggu Proses Belajar-Mengajar

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (PPG) khawatir aturan yang membolehkan kampanye di fasilitias pendidikan akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan untuk pemilu disebut akan menjadi memori kuat warga sekolah bahwa politik hanya menjadi beban saja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas akan mengganggu proses belajar dan mengajar,” ujar Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada Republika.co.id, Jumat (18/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan, penjelasan ‘sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat’ dapat menimbulkan masalah. Sebagai contoh, ketika penggunaan gedung sekolah untuk pemilu dilakukan, kepala sekolah akan sulit menolaknya apalagi diperintahkan secara struktural dari pemerintah daerah (pemda) dan dinas pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kedua, pada praktiknya siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan fasilitas atau aset sekolah? Nah, kalau dikembalikan ke sekolah, jelas beban baru bagi sekolah,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kemudian, kata Iman, penggunaan fasilitas pendidikan itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai ketiadaan tempat lain hingga harus menggunakan lahan dan gedung sekolah. Menurut dia, masih banyak fasilitas pemerintah lain yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye para kontestan pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti

“Memang tidak ada tempat lain? Kenapa pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikanlah,” kata Iman.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Iman juga menjelaskan, yang dibutuhkan di lingkungan pendidikan tak lain adalah edukasi politik, yang mana pendidikan politik bagi siswa itu baik untuk mereka. Bukan justru menggunakan fasilitas pendidikan hanya pada saat pemilu saja. Hal itu dapat membuat kesan tak baik di memori para warga sekolah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Akan menjadi memori kuat warga sekolah, yakni guru, tenaga pendidik, dan peserta didik, bahwa politik hanya menjadi beban saja. Secara eksplisit pun mengajarkan kegiatan politik hanya datang setiap pemilu saja atau jika berkepentingan saja. Memori ini yang tidak kita harapkan,” tegas Iman.

Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, karena menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Berita Lainnya:
Beda dengan Gelora, Partai Gerindra Sebut Prabowo Masih Buka Pintu untuk PKS

Sedangkan, dalam bagian Penjelasan beleid itu terdapat kelonggaran terkait larangan tersebut. “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian bunyi bagian penjelasan itu.

MK dalam amar putusannya menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Kendati demikian, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa “tempat ibadah”.

“Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” demikian bunyi putusan MK itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi