Rabu, 08/05/2024 - 18:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kuasa Hukum: Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman. Andreas mengatakan Mario Dandy telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Asosiasi Dukung Aturan Impor Produk Elektronik
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan,” katanya saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengemukakan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. “Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
BSI Maslahat Bersama Bank BSI Serahkan Hibah Mobil Sekolah kepada Kabupaten Mukomuko

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar. “Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada,” katanya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah….

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi