Senin, 06/05/2024 - 20:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Raja Thailand Beri Keringanan Hukuman untuk Thaksin

ADVERTISEMENTS

 BANGKOK — Raja Thailand telah memberi keringanan hukuman penjara bagi mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dari delapan tahun menjadi satu tahun penjara, demikian pernyataan pemerintah pada hari Jumat (1/9/2023). Pemberian keringanan oleh Raja Thailand ini, sehari setelah politisi dan miliarder tersebut mengajukan permohonan pengampunan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Politisi paling terkenal di negara itu kembali ke Thailand minggu lalu dalam sebuah kepulangan dramatis setelah 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri. Pilihannya menjalani hidup di pengasingan untuk menghindari hukuman penjara, setelah ia digulingkan oleh militer pada tahun 2006 lalu. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Thaksin yang tiba dengan jet pribadi, langsung dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman delapan tahun penjaranya, atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan selama dia berkuasa. Namun pada malam pertama, dia langsung dipindahkan ke rumah sakit polisi, karena sakit dada dan tekanan darah tinggi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
LPSK Berikan Perlindungan Fisik untuk Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo

Pada hari Kamis (31/8/2023), ia mengajukan permohonan pengampunan kerajaan. Thaksin “adalah seorang perdana menteri, telah berbuat baik untuk negara dan rakyat dan setia kepada kerajaan,” kata lembaran negara pada hari Jumat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dia menghormati prosesnya, mengakui kesalahannya, bertobat, menerima putusan pengadilan. Saat ini dia sudah tua, memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan dari para profesional medis,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Meskipun telah pergi selama 15 tahun, Thaksin tetap menjadi tokoh yang berpengaruh dalam kebijakan Thailand dengan partai-partai yang setia kepadanya memenangkan setiap pemilihan umum sejak tahun 2001 hingga tahun ini. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kembalinya dia dibayangi oleh pemungutan suara di parlemen yang melantik sekutu politiknya, Srettha Thavisin dari partai Pheu Thai yang didukung Shinawatra, sebagai perdana menteri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Srettha, seorang taipan real estat, mendapat dukungan dari partai-partai pro-militer dan konservatif yang terhubung dengan para jenderal, yang sama saat menggulingkan pemerintahan Thaksin pada tahun 2006 dan 2014.

Berita Lainnya:
Anak Mengalami Kekerasan, Ke Mana Sebaiknya Berkonsultasi?

Kembalinya Thaksin dan waktu yang dihabiskannya di rumah sakit telah memicu spekulasi bahwa ia telah membuat kesepakatan dengan para pesaingnya di antara para jenderal yang berkuasa. Terutama kepada para elit dan kelompok konservatif, walaupun hal itu sesuatu yang disangkal oleh Thaksin dan partai Pheu Thai.

Dia masih dirawat di rumah sakit, dengan pihak berwenang mengutip kebutuhan akan spesialis dan peralatan medis canggih untuk perawatannya. “Ini adalah kemurahan hati Yang Mulia yang menunjukkan belas kasihan kepada Thaksin,” kata pengacara mantan pemimpin tersebut, Winyat Chatmontri, kepada Reuters, merujuk pada Raja Maha Vajiralongkorn.

“Warga Thailand harus menerima dan tidak mengkritik hasil ini, karena dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kekuasaan kerajaan,” katanya.

 Hukum penghinaan kerajaan yang ketat di Thailand melindungi kerajaan dari kritik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. 

 

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi