Rabu, 22/05/2024 - 04:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jelang KTT ASEAN ke-43, Kendaraan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol Dibatasi

Menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta dibatasi. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta dibatasi. Rencananya pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai 5 September pukul 00.00 Wib sampai dengan 7 September pukul 23.59 Wib mendatang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). Namun ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

Berita Lainnya:
Heboh Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku di Sukabumi

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ujar Agung dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Ahad (3/9/2023) lalu.

Menurut Agung, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di ruas tol wilayah Jakarta. Kata dia, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BPBD: 77 Kepala Keluarga di Jatisari Cianjur Diungsikan 

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Agung.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi