Jumat, 03/05/2024 - 13:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DJKI Kemenkumham Siapkan RPP tentang Lisensi Lagu dan Musik

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Era digitalisasi telah membawa dampak besar pada kekayaan intelektual (KI) dan mengubah cara karya-karya kreatif dan inovatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Dengan kemajuan teknologi digital, karya-karya musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun sayangnya dengan kemudahan akses dan distribusi konten digital, banyak orang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta terlindungi secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjawab tantangan tersebut dengan berusaha untuk mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta melalui upaya suatu dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tak Punya Tiket Menyeberang di Merak, Pemudik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RPP ini diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas tentang lisensi musik dan lagu. “Harapannya, industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat,” kata Dirjen KI Min Usihen dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Min menyampaikan Undang Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum dapat mengakomodir seiring perkembangan zaman, khususnya pada lisensi penggunaan karya cipta di era digital. Padahal lisensi memainkan peran kunci dalam mengatur dan memfasilitasi penggunaan sah karya intelektual. Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jateng, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu

“Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut,” ujar Min. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tidak hanya itu, menurutnya dengan adanya RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini juga sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lisensi. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik di era digital.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka,” ujar Min.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi