Selasa, 30/04/2024 - 14:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Ombudsman RI menemukan adanya potensi malaadministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal ini lantaran belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa yang belum memahami aturan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. “Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam Penyerahan Hasil Kajian Cepat mengenai “Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kamis (7/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Temuan ini merupakan hasil dari Kajian Cepat Ombudsman terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dadan memaparkan sejumlah temuan dan saran perbaikan yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup mempengaruhi pemberhentian perangkat desa, yaitu adanya pemilihan kepala desa (pilkades).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi Tak Bisa Langsung Bertemu Megawati, Hasto Ungkap Syarat, Sebut soal Abuse of Power

Ombudsman menemukan sanksi administrasi dalam UU Desa dan PP belum diatur Permendagri. “Sehingga dalam praktiknya terjadi perbedaan tahapan dalam proses pemberhentian perangkat desa,” ujar Dadan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Temuan kedua, Dadan mengatakan pemberhentian perangkat desa terjadi hampir di seluruh daerah. Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Takalar.

Ketiga, Dadan menjelaskan, upaya penyelesaian permasalahan perangkat desa oleh camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat. Namun, dalam praktiknya upaya penyelesaian tersebut belum diperkuat dengan mekanisme baku, sehingga prosesnya belum sepenuhnya dirasakan memenuhi harapan kedua belah pihak baik kepala desa maupun perangkat desa.

Selanjutnya, Dadan mengatakan pihaknya telah merumuskan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Pada perubahan UU Desa agar menambahkan sejumlah pengaturan. Di antaranya, mengenai kewajiban bagi penjabat kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala desa. Selanjutnya, larangan bagi kepala desa untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan/atau pemberhentian perangkat desa pada enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala desa.

Berita Lainnya:
AirAsia Kurangi Pesawat Besar Diganti Narrow Body untuk Penerbangan Jauh

Selain itu juga perlunya pengaturan tentang evaluasi terhadap kinerja perangkat desa sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. 

“Ini termasuk referensi pemberhentian dilakukan dengan parameter yang terukur, yang secara tegas diamanatkan Undang-Undang agar diatur lebih detail melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujar Dadan. 

Secara spesifik kepada Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman memberikan saran perbaikan. Pertama, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perangkat Desa perlu memuat tahapan teguran lisan/tertulis pada pemberhentian perangkat desa sesuai UU Desa dan PP Pelaksananya. Pedoman penyusunan parameter evaluasi terhadap kinerja perangkat desa, petunjuk teknis mekanisme konsultasi kepala desa kepada camat dan penerbitan rekomendasi camat. Pedoman penyelesaian pengaduan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kedua, agar Kemendagri menyusun konsep kebijakan peningkatan kompetensi kepala desa dan perangkat desa secara terstruktur oleh pemerintah daerah dalam tata kelola pemerintahan desa. Termasuk dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa. 

“Ketiga, agar Kemendagri menyusun tata kelola administrasi jabatan perangkat desa sekaligus pendataan kepegawaian seluruh perangkat desa,” ujar Dadan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi