Kamis, 16/05/2024 - 23:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Usut Kematian Warga Diduga Tersengat Listrik di Kebun Jagung

BANDA ACEH — Polres Aceh Timur mengusut kematian seorang warga yang diduga tersengat listrik di kebun jagung di Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pengusutan tersebut untuk memastikan apakah korban meninggal dunia tersengat listrik atau karena hal lainnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dugaan sementara, korban meninggal dunia tersengat listrik di kebun jagung. Kawat beraliran listrik dipasang untuk mencegah satwa liar tidak merusak kebun jagung,” katanya, Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sebelumnya, pria paruh baya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kebun jagung di Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Korban teridentifikasi bernama Muhammad Rasyid (58 tahun), warga Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Jasad korban ditemukan Zulkifli, warga setempat, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 17.30 WI. Saat itu, pria tersebut hendak mencari rumput untuk pakan ternak dan melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Harga Bawang Merah di Bengkulu Tembus Rp100 Ribu per Kg

Kemudian, Zulkifli mendekati dan melihat tubuh tubuh manusia tersebut tidak bergerak. Lelaki itu melaporkan kepada kepala dusun setempat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Pantee Bidari.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selanjutnya, tim Polsek Pantee Bidari bergerak lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara. Tidak berselang lama, tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur tiba di lokasi dan langsung mengolah tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Berdasarkan hasil visum bagian luar korban ditemukan sejumlah luka di perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang serta mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut. Dugaan sementara, korban meninggal dunia tersengat listrik,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Aceh Timur itu mengimbau masyarakat untuk tidak memasang kabel beraliran listrik di kebun untuk menghalau hewan atau satwa liar yang merusak tanaman.

ADVERTISEMENTS

Selain membahayakan, memasang kawat beraliran listrik di kebun juga melanggar peraturan. Jika terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Berita Lainnya:
Ditanya Gabung atau tidak ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Anies: Emang Diajak? 

“Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” kata Andy.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi