Jumat, 03/05/2024 - 23:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari Ini 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Nasib hukum duo terdakwa penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan ditentukan hari ini, Kamis (6/9/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan membacakan vonis dan hukuman terhadap duet pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak DO (17 tahun) tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, mengacu jadwal persidangan, pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono akan dibuka untuk umum, sekitar pukul 10:00 WIB. “Sesuai jadwal, pembacaan putusan dibacakan hari ini (7/9/2023), jam 10 pagi,” kata Djuyamto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Persidangan kasus penganiayaan berat yang mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilakukan perdana Selasa (6/6/2023) lalu. Tiga bulan proses pembuktian di persidangan, berujung pada penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. JPU, menebalkan tuntutannya itu, mengacu penjeratan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Shane Lukas, meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Chat Babe Cabita dengan Pedagang di TikTok Viral, Diam-diam Borong Baju untuk Dibagi ke Panti Asuhan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain menuntut pidana pidana, masih dalam tuntutan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa penganiayaan berat terhadap korban anak DO, dengan membayar restitusi, atau ganti rugi materil sebesar Rp 120 miliar. Dalam tuntutan restitusi tersebut, JPU menyatakan, agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO tersebut, bukan cuma diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas. Tetapi juga untuk terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan, lantaran turut terlibat dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Transjakarta Rute 10M Akan Diuji Coba Usai Lebaran

Mennurut JPU dalam tuntutan restitusi tersebut, jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi