Kamis, 16/05/2024 - 20:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

idEA Sebut Revisi Permendag 50/2020 Ada Bahasan Khusus S-Commerce

Acara Bincang E-Commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) di Jakarta, Jumat (8/9/2023),.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dibahas secara khusus dan didefinisikan dengan jelas mengenai social commerce atau s-commerce sehingga diharapkan dapat menciptakan serimbangan dalam industri perdagangan digital.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, dengan adanya definisi yang jelas terkait s-commerce lewat regulasi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan lebih baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Dalam revisi Permendag 50/2020 bakal ada pembahasan khusus soal social commerce. Ini menjadi aturan maka kita harapkan bisa tercipta level playing field yang baik,” kata Bima.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Astra Agro Lestari Fokus ke Peremajaan Kelapa Sawit Tahun Ini

Bima menyebutkan terciptanya fenomena social commerce menunjukkan betapa berkembangnya industri perdagangan digital secara global sama halnya seperti saat pertama kali e-commerce muncul.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Maka dari itu, asosiasi melihat untuk menyikapi fenomena perdagangan digital yang berkembang memang dibutuhkan regulasi yang mengakomodir dinamika tersebut dengan berimbang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menambahkan bahwa langkah merevisi Permendag 50/2020 patut diapresiasi karena artinya pemerintah pun ingin benar-benar mengakomodir kebutuhan industri dan perkembangannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pertumbuhan ekonomi digital dan cepatnya inovasi yang berkembang terus terjadi, maka kami apresiasi karena pemerintah mau mendengarkan industri. Kejadian saat ini (s-comerce) diharapkan juga bisa dijadikan landasan membentuk regulasi yang baik,”kata Budi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Melengkapi pernyataan asosiasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong menyebutkan hadirnya revisi Permendag 50/2020 juga bisa menjadi cara pemerintah mengharmonisasi persepsi di lintas industri, kementerian, serta lembaga sehingga dapat menyikapi fenomena perdagangan digital dengan lebih bijak.

Berita Lainnya:
KKP Kejar Target Peningkatan Nilai Investasi Perikanan Tahun Ini 

“Revisi ini adalah langkah harmonisasi sehingga kita bisa menyamakan persepsi. Dalam dalam pembentukan aturan itu juga ada tim lintas kementerian serta lembaga. Industri juga tetap didengar dalam prosesnya,” ujar Usman.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi