Sabtu, 04/05/2024 - 08:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT BGR Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ghufron mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Namun, KPK dapat memperpanjang masa penahanan itu sesuai kebutuhan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Adapun hingga saat ini KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Meski demikian, masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo. Ghufron belum menjelaskan lebih rinci kapan pihaknya bakal menahan Kuncoro. Dia hanya mengingatkan mantan Dirut PT Transjakarta itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Laman Judi Daring CUACA77

“Kami ingatkan kepada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ujar Ghufron.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kasus ini berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.

Selanjutnya, atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, April secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard menjadi konsultan pendamping agar realisasi penyaluran bansos beras tersebut dapat segera dilakukan. Namun, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi.

Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC,” ungkap Ghufron.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Hal ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate). 

Berita Lainnya:
Viral Pernyataannya Singgung Sholat dan Zakat, Begini Penjelasan Pendeta Gilbert Lumoindong

“Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras,” jelas Ghufron.

Roni kemudian menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan itu pun dipenuhi dengan pembayaran sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening PT PTP.

Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan Budi dan April dengan mengintimidasi beberapa pegawai PT BGR. Akibat kecurangan para tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi