Sabtu, 27/07/2024 - 12:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT BGR Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Ghufron mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Namun, KPK dapat memperpanjang masa penahanan itu sesuai kebutuhan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Adapun hingga saat ini KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Meski demikian, masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo. Ghufron belum menjelaskan lebih rinci kapan pihaknya bakal menahan Kuncoro. Dia hanya mengingatkan mantan Dirut PT Transjakarta itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

Berita Lainnya:
Gadis di Luwu Minta Diantar Pulang, Malah Digilir 5 Pemuda di Ruang Paskibraka
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Kami ingatkan kepada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ujar Ghufron.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Kasus ini berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.

Selanjutnya, atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, April secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard menjadi konsultan pendamping agar realisasi penyaluran bansos beras tersebut dapat segera dilakukan. Namun, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi.

Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC,” ungkap Ghufron.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Hal ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate). 

Berita Lainnya:
Mendadak Makam Eky Dijaga Orang Suruhan, Tidak Boleh Ambil Foto dan Video

“Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras,” jelas Ghufron.

Roni kemudian menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan itu pun dipenuhi dengan pembayaran sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening PT PTP.

Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan Budi dan April dengan mengintimidasi beberapa pegawai PT BGR. Akibat kecurangan para tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ هَٰذَا رَحْمَةٌ مِّن رَّبِّي ۖ فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ ۖ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا الكهف [98] Listen
[Dhul-Qarnayn] said, "This is a mercy from my Lord; but when the promise of my Lord comes, He will make it level, and ever is the promise of my Lord true." Al-Kahf ( The Cave ) [98] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi