Kamis, 02/05/2024 - 20:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Revisi Permendag 50/2020 Kini Tengah Dibahas di Istana

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan itu kini sedang dibahas di Istana Presiden.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tahapannya gini, harmonisasi di Kumham selesai tanggal 9 September. Lalu dikirim ke Kemendag dari Kemendag ke Seskab (Sekretaris Kabinet), sekarang lagi dalam pembahasan di istana,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menuturkan, revisi tersebut akan memuat soal arus masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri. Termasuk persyaratan berjualan seperti kelengkapan dokumen yang menunjukkan kelegalan barang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pertamina Jaga Stok Avtur Bandara Bali Hadapi Lonjakan Kunjungan Turis

Kelengkapan dokumen itu, kata dia, nantinya berlaku bagi pedagang offline maupun online. “Harus jualan produk legal, harus lengkapi dokumen. Nanti platform-nya yang atur itu, kalau platform-nya nggak bisa tertibkan, maka mereka menjadi bagian dari pidana, kita akan atur itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebagai Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi bagian dari Satgas Transformasi Digital, Teten menyatakan, berupaya melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jangan sampai, kata dia, berbagai produsen di dalam negeri seperti sektor fashion, kosmetik, dan kuliner yang mayoritas UMKM terpukul, karena kebijakan perdagangan yang salah atau tidak tepat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Misal ada masuk barang ilegal, ada barang masuk tidak penuhi standar dalam negeri. Sementara barang di sini harus masuk standar BPOM, sertifikal halal, dan lain-lain.  Maka saya bagian dari satgas akan ada beberapa rekomendasi,” tutur Teten.

Berita Lainnya:
Akumindo Dorong Pengembangan UMKM Lewat Literasi Digital

Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan agar tidak mengimpor barang yang bisa diproduksi di Dalam Negeri. Maka, ia menegaskan, pemerintah akan lebih ketat mengawasi barang yang dijual di platform digital memiliki legalitas atau tidak.

“Saya juga melihat apa perlu kita atur platform-platform digital domestik atau luar, apakah barang yang mereka jual di sana, dokumen barang mereka legal atau tidak. Punya izin, SNI atau tidak, dan lainnya. Supaya kita cegah masuknya barang ilegal lewat online masif,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi