Kamis, 16/05/2024 - 05:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Medan Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan serta membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin Hasibuan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. Sebelumnya, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Ahok Ingin Balai Kota DKI Jakarta Bisa Siapkan Makan Siang Gratis untuk Warga

“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara,” kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara hal yang meringankan, menurut majelis hakim terdakwa menyesali perbuatan dalam perkara tersebut. Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melakukan upaya banding.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dia mengatakan pasal dan tuntutan pidana berbeda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi