Minggu, 19/05/2024 - 13:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Moderasi Beragama, Yaqut Jadi Ketua

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023. Dikutip dari laman Setkab.go.id, disebutkan keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu juga disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Penguatan moderasi beragama tersebut memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. “Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” bunyi Pasal 2, dikutip di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat: Anies Mulai Ditinggal Parpol Pendukungnya

Lebih lanjut di Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat guna memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” demikian bunyi Perpres ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi? Ini Jawaban PKS

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri dari indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Perpres Nomor 58 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023. Aturan tersebut juga memuat Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi