Sabtu, 18/05/2024 - 10:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lagi Tidur Lelap Cuma Pakai Daster, Mahasiswi di Pesawaran Ditindih Tetangganya

  Seorang mahasiswi berinisial NI (24) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial NFDP (21) yang merupakan tetangganya sendiri.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Jadi saat sedang tidur di kamarnya, korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Tujuh Korban Meninggal dalam Kebakaran Mampang, Gulkarmat: Tak Ada Akses Alternatif Keluar

Kasat menuturkan bahwa saat terbangun, korban terkejut melihat NFDP sudah berada di dalam kamarnya. Saat itu, pelaku langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Sayangnya tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Supriyanto melanjutkan, sambil mengancam korban agar tetap tenang, pelaku kemudian melepaskan pakaian daster korban hingga dan menarik celana korban hingga terlepas.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pemkot Yogyakarta Terus Menyisir Tumpukan Sampah di Jalan

“Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran,” ungkap Kasat.

ADVERTISEMENTS

Kasat menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.

ADVERTISEMENTS

Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi