Senin, 06/05/2024 - 06:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo Bilang Sanksi tak Diperlukan

ADVERTISEMENTS

Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Budi Arie mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Budi dilansir Antara, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jokowi Tinggal Perintahkan Menkominfo Berantas Judi Online

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, Kemenkominfo secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Budi Arie mengatakan, Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE, tidak dapat bergerak sendiri. Pihaknya hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama kementerian atau lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Budi Arie mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform e-commerce yang sudah beroperasi lama di Indonesia.

Berita Lainnya:
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemerintah Fasilitasi Investasi Pengembangan TOD MRT Jakarta

“Dengan demikian, kegiatan transaksi jual beli secara daring dapat terus berjalan lancar dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” ungkap Budi Arie.

Sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023), TikTok secara resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya TikTok Shop secara resmi dihentikan mulai 4 Oktober 2023 pukl 17.00 WIB. Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi.

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi