Rabu, 01/05/2024 - 02:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

PPI Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pasokan gula.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyatakan mendukung dan menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT PPI, S Hernowo menyampaikan bahwa PPI mendukung dan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2023. Pada Selasa (3/10/2023), penyidik dari Kejaksaan Agung, melakukan pencarian dokumen pendukung terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“PPI akan bersikap kooperatif atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” jelas Hernowo di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pertamina Jaga Stok Avtur Bandara Bali Hadapi Lonjakan Kunjungan Turis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Saat ini, Hernowo menerangkan bahwa aktivitas bisnis perdagangan yang dijalankan oleh PPI tetap berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Hernowo juga menegaskan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis sehari-hari.

ADVERTISEMENTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan status itu, Kejagung pun melakukan penggeledahan di kantor Kemendag.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Berita Lainnya:
Mengapa Korupsi Pertambangan Marak? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Menurut Kuntadi, kasus dugaan korupsi itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemudian, kata dia, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Namun demikian, Kuntadi belum memerinci berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi impor garam Kemendag tersebut. Saat ini, penyidik Kejagung masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi