Selasa, 28/05/2024 - 03:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

TikTok Shop Bisa Dibuka Lagi, tetapi…

 JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan terkait opsi TikTok Shop yang dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia. Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan, TikTok harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia, ketika ditemui seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tambah Kepemilikan Saham di Freeport, Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Teten juga menjelaskan, penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” kata MenKopUKM Teten 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Penutupan TikTok Shop, kata Teten, bukan untuk mematikan lahan UMKM. Namun, untuk menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi: Sebentar Lagi Indonesia akan Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi