Jumat, 17/05/2024 - 06:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Dear Mama Papa, Yuk Dengarkan Saat Anak Bercerita Pengalaman di Sekolah

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta orang tua agar meluangkan waktu untuk mendengar cerita dari anak tentang pengalaman mereka saat berada di sekolah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Sebagai orang tua, pekerjaan kita banyak di kantor, di rumah nanti masih bersih-bersih, beres-beres. Ketika anak ingin cerita, kita pikir nanti dulu lah, seolah-olah dia bukan bagian dari yang harus kita dengarkan,” kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hal itu dikatakannya dalam diskusi seputar perundungan (bullying) di sekolah yang belakangan marak mencuat. Menurut Amurwani, meluangkan waktu untuk anak, penting. Sebab anak-anak terkadang mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak menyenangkan di sekolah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Viral Kasus Dugaan Malpraktik oleh Bidan, Dokter: Perlu Aturan Tegas dan Supervisi

Ia mengatakan, anak-anak biasanya menjadi korban kekerasan psikis yang sulit untuk dideteksi karena tidak ada bukti fisiknya. “Kekerasan psikis itu sebenarnya lebih kejam daripada fisik. Kalau fisik, memar kelihatan, patah, kelihatan,” kata Amurwani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, pemulihan anak korban kekerasan psikis membutuhkan upaya dan waktu yang lebih berat. Karena pengalaman-pengalaman yang tidak menyenangkan tersebut terekam dalam memorinya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurutnya, anak korban kekerasan berpotensi untuk melakukan perbuatan yang sama kepada orang lain jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, KemenPPPA bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Waduh, Kemenkes Konfirmasi Gejala DBD Berubah di Tubuh Penyintas Covid-19

“Ketika menyusun Permendikbud 46 itu, bahwa siapapun pelaku kekerasan, baik itu secara psikis, fisik, kepada anak-anak terutama, maka tidak bisa ditoleransi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Amurwani berharap dengan adanya peraturan tersebut, para pelaku kekerasan terhadap anak di sekolah dapat menerima hukuman yang setimpal.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi