Jumat, 03/05/2024 - 04:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kak Seto: Sekolah Perlu Libatkan OSIS dalam Satgas Antiperundungan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa sekolah perlu melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam satuan tugas (satgas) anti perundungan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Segera bentuk satgas, misalnya satuan tugas anti perundungan (bullying) di sekolah yang disingkat ‘stabula’. Kalau istilahnya bagus, anak-anak pasti akan memperhatikan, OSIS juga perlu dilibatkan,” kata Kak Seto pada jumpa pers LPAI tentang perlindungan anak secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menegaskan, satgas ini tidak bisa berdiri sendiri, harus melibatkan guru, komite sekolah, orang tua, hingga OSIS, untuk bersama-sama melakukan pencegahan perundungan. “Selain itu juga perlu dibuat spanduk yang besar bahwa sekolah ini ramah anak, anti perundungan agar semua pihak bisa memperhatikan dengan jelas,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Seto Mulyadi memaparkan, berdasarkan data di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 3 Oktober 2023, tercatat ada 20.270 kasus kekerasan sepanjang Januari-Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,3 persen korban berusia 0-5 tahun, 18 persen korban berusia 6-12 tahun, dan 32,1 persen korban berusia 13-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat 80 persen korban adalah perempuan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mengapa Ada Bullying?

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun jenis kekerasan yang dialami mulai dari yang tertinggi sampai terendah, yakni kekerasan seksual, fisik, dan psikis. Kekerasan lainnya yakni penelantaran, perdagangan manusia, dan eksploitasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pelaku sebanyak 89,5 persen berjenis kelamin laki-laki, yaitu (menurut persentase tertinggi sampai terendah) pacar/teman, suami/istri, orang lainnya, orang tua, tidak diketahui, tetangga, keluarga, guru, rekan kerja, dan majikan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Data tersebut didapatkan dari kasus yang terlaporkan, dan patut diduga jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar,” katanya.

Berita Lainnya:
Sekjen NasDem Bantah soal Video Viral Surya Paloh Suruh Anies Angkat Kursi

Sementara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyajikan laman “Merdeka Dari Kekerasan” yang di dalamnya memuat panduan penggunaan aplikasi dasbor Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota juga diperintahkan untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan demi memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.

“Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” kata Nadiem.

 

sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi