Rabu, 22/05/2024 - 09:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Jerat Pasal Korporasi dalam Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 didampingi kuasa hukumnya berjalan keluar saat jeda pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Selain mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyidik juga berencana memasukkan pasal terkait korporasi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (11/10/2023).

Hengki mengungkapkan, tersangka ASD dalam kasus itu berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaian. Tersangka ASD juga membentak-bentat dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut.

Berita Lainnya:
Warga Jatim Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Menurutndia, hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban. Karena itu, penyidik masih mendalami motif tersangka memerintahkan para korban untuk melucuti pakaiannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Masih kita dalami. Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” jelas Hengki.

Tidak hanya memintah para korban untuk telanjang dan dihina, tersangka ASD juga mengabadikan atau memotret korban saat pelaksana kegiatan body checking dalam keadaan telanjang. Tindakan memfoto dalam kondisi telanjang yang membuat para korban tidak terima dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENTS

“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini,” kata Hengki. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Lainnya:
Seorang Warga Meninggal Dunia Diterkam Harimau di Riau

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi