ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Febri Diansyah Sebut Ada Kejanggalan Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang Ditandatangani Firli Bahuri

BANDA ACEH  – Tim kuasa hukum  mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, menyoroti adanya kejanggalan dari surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2023. Menurut Febri, ada hal yang mendasari ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo.

 

Sebab, sebelum adanya surat penangkapan, sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, pada Jumat (13/10). Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

 

Surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 

 

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari. 

Berita Lainnya:
Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design

 

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” sambungnya. 

 

Febri menyampaikan, hingga pukul 00.30 WIB, dirinya tak diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu disebabkan karena dirinya telah diperiksa sebagai saksi. 

 

“Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,” tegas Febri. 

 

“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” tambahnya. 

Berita Lainnya:
Viral! Pemilik Toko di Pasuruan Tertipu Sales Keliling, Kardus Minyak Goreng Berisi Batako

 

 

Syahrul Yasin Limpo ditemani oleh Ervin Lubis saat menjalani pemeriksaan di KPK. Yasin Limpo dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.

 

“Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan,” ungkap Ervin.

 

Ervin menyebut, pemeriksaan terhadap Yasin Limpo selesai pada pukul 03.30 WIB. Sehingga pemeriksaan itu akan dilanjutkan pada siang ini.

 

“Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. Karena memang sudah larut, ya kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih,” pungkas Ervin.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya