Sabtu, 18/05/2024 - 15:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diprediksi Tambah Klausul

Sejumlah opsi berpeluang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)./ilustrasi

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyebut sejumlah opsi yang berpeluang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Salah satu opsinya adalah syarat usia 40 tahun dipertahankan, tetapi ditambah pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Fahri menekankan pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum. Sebab persoalan tersebut merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu,” kata Fahri dalam keterangannya yang diterima Republika pada Ahad (15/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Walau MK Terima 44 Amicus Curiae, Tapi yang Didalami Hakim Hanya 14 Berkas

Ada sejumlah opsi yang bisa diputus MK dalam perkara batas usia capres/cawapres yaitu menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya. Walau demikian, Fahri menyebut MK dapat menambahkan amar selain opsi-opsi tersebut.  “Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara ‘a quo’ selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan,” ujar Fahri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Opsi pertama kata Fahri, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Opsi kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah. Ini seperti saat MK mengabulkan seluruh pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyangkut masuknya klausul “pernah menjadi pimpinan KPK” sebagai syarat pimpinan KPK. 

ADVERTISEMENTS

“MK dapat saja membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu,” ujar Fahri. 

ADVERTISEMENTS

Fahri menegaskan segala kemungkinan  dapat saja terjadi. Tapi jika opsi di atas  yang terjadi, maka menurutnya dinamika pada internal Hakim MK akan menciptakan pembelahan sikap atas putusan. “Pastinya ada sebagian hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda,” ujar Fahri. 

Berita Lainnya:
Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah tidak Bersalah

MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi