Sabtu, 27/07/2024 - 12:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Denny Indrayana Samakan Putusan MK dengan Drama Korea, ‘Seolah Menolak Ujungnya Dikabulkan’

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK menyisakan celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Putusan MK tersebut sudah diprediksi sebelumnya oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Denny menyebut putusan MK yang menyatakan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah memuluskan peluang Gibran menjadi cawapres. 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024,” tulisnya di akun media sosial X, dikutip Senin, 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Diketahui Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres untuk Prabowo Subianto. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

Jika Gibran menjadi pendamping Prabowo, maka Presiden Jokowi atau Joko WIdodo berhadapan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

 

Sebab PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres. 

 

“Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?” imbuh Denny.

 

Pria yang saat inj berprofesi sebagai advokat ini pun menyamakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini dengan drama Korea.

Setelah sebelumnya menolak tiga permohonan atau gugatan, namun pada akhirnya MK mengabulkan permohonan yang dinilai menghidupkan peluang Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

Berita Lainnya:
Pidato Keir Starmer Usai Dilantik Raja Charles III Jadi Perdana Menteri Inggris

 

Denny pun memplesetkan MK dengan kepanjangan kata ‘Mahkamah Keluarga’ 

 

“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia,” pungkas Denny. 

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan atau permohonan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. 

 

MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan uji materiil pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyidangkan permohonan 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

 

Almas memohon kepada Mahkamah agar menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sepanjang “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota”.

 

Dalam konklusi MK menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohonan a quo dan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

 

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

 

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Berita Lainnya:
Heran Ronald Tannur Bisa Bebas, Kejagung: Tidak Memenuhi Keadilan!

Kedua MK juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

 

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas Anwar

 

“Ketiga nemerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambung Anwar. 

Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dan perbedaan alasan atau cocurring opinion di antara hakim konstitusi. 

 

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (cocurring opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, serta terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusiyat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” tutup Anwar.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَىٰ قَوْمٍ لَّمْ نَجْعَل لَّهُم مِّن دُونِهَا سِتْرًا الكهف [90] Listen
Until, when he came to the rising of the sun, he found it rising on a people for whom We had not made against it any shield. Al-Kahf ( The Cave ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi