Sabtu, 18/05/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Ancam Jemput Paksa Staf Ahli Anggota Komisi I DPR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah). Kejagung mengancam akan menjemput paksa staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Nistra Yohan jika kembali tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik terus melakukan pencarian terhadap staf ahli anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, lantaran disebut turut menerima Rp 70 miliar aliran dana tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketut mengatakan, Nistra Yohan sudah dua kali diundang patut untuk dapat diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun dua kali pemanggilan tersebut, tak diindahkan. Saat ini, kata Ketut, Jampidsus kembali melayangkan pemanggilan yang ketiga.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Polisi Periksa 43 Orang dalam Tewasnya Taruna STIP Marunda

“Kalau tidak datang tiga kali, kita akan lakukan upaya paksa,” kata Ketut di Kejagung, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Nistra Yohan, disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan tersangka Windy Purnama (WP) sebagai pihak yang menerima uang untuk membantu tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan lanjutan terdakwa Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latief (AAL), dan Yohan Suryanto (YS) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pekan lalu, Irwan dan Windy mengungkapkan adanya gelontoran uang Rp 243 miliar kepada banyak pihak untuk membantu agar kasus korupsi BTS 4G BAKTI tak dilakukan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tutup Jendela Lagi! Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat Pagi Ini, Terburuk Keempat di Dunia

Ratusan miliaran tersebut, Rp 70 miliar di antaranya diduga mengalir ke Nistra Yohan. Nistra Yohan dikatakan oleh Irwan, dan Windy adalah sebagai staf anggota Komisi-1 DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sampai saat ini, Nistra Yohan belum berhasil ditangkap, maupun diperiksa. Sementara nama lain yang terungkap di persidangan, beberapa di antaranya sudah berhasil ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Terakhir, pada Ahad (15/10/2023) tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli (SR) pihak yang disebut Irwan, dan Windy dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima Rp 40 miliar.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi