Senin, 20/05/2024 - 12:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Periksa 43 Orang dalam Tewasnya Taruna STIP Marunda

Lokasi tewasnya seorang taruna STIP Marunda. Polres Metro Jakut periksa sebanyak 43 orang dalam kasus tewasnya taruna STIP Marunda.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah memeriksa 43 orang untuk mengungkap kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Putu Satria Ananta (19 tahun) di toilet kampus tersebut pada Jumat (3/5).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.

Ia mengatakan, 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat. Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.

Berita Lainnya:
Mahasiswa STIP Meninggal, Ada Luka Bekas Benda Tumpul di Ulu Hati

Selain itu, pihaknya menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban. Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Akibat tolak cinta Soekarno dan Sutan Sjahrir, nasib asmara Gusti Nurul di luar dugaan: Aku kalah...

“Ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam proses tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang menyebabkan korban tewas,” kata dia.

Kombes Pol Gidion menyatakan, pihaknya memiliki kewajiban melakukan penyidikan sampai final yakni hingga jaksa penuntut umum menyatakan berkas ini lengkap diterima atau P21.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya barang bukti hasil penyidikan yang dilakukan beserta fakta yang ada.

ADVERTISEMENTS

“Kalau nanti jaksa menilai ini belum lengkap tentu akan dilengkapi termasuk jika ada tersangka lainnya,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi