Minggu, 16/06/2024 - 23:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tanggapi Hasil Keputusan MK, Kaesang: Saya Rasa Pemimpin Tidak Harus Menjadi Capres atau Cawapres

BANDA ACEH -Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kaesang mengungkapkan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres. Melainkan dapat menjadi pemimpin dalam bentuk apapun dalam sebuah organisasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya,” ujar ketua umum PSI tersebut saat ditemui di Jakarta, Senin (16/10/23) dikutip melalui ANTARA.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Kaesang mengatakan bahwa sepertinya anak muda masih butuh waktu yang lama untuk dapat menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Ya perlahan lah karena tadi ditolak. Tapi kita lihat saja mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia,” kata kaesang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo Menunggu PKS atau PDIP yang Akan Menjadi Oposisi

Walaupun begitu, Kaesang menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin menjadi seorang pemimpin atau ketua baik di tingkat DPP, DPD dan sebagainya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Ketua DPW (PSI) di Sulut juga dari umur 23 atau 24 jadi ketua DPW, mau bagaimanapun kita terbuka untuk seluruh anak muda yang ingin bergabung dengan PSI dan kami akan selalu memberikan kesempatan buat mereka,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Usai hasil putusan MK tersebut, Kaesang belum dapat memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Menurut dirinya, PSI lebih memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi hal utama yang akan dibahas bagi DPR RI.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hal tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
KPK Sita Mobil Toyota Innova Venturer Milik Anak Tersangka SYL

Dalam surat gugatannya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Mahkamah berkesimpulan bahwa inti permohonan yang diajukan para pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ungkap Anwar saat membacakan konklusi.

Selanjutnya, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Hal itu karena dapat melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun selama memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra Ketika membacakan pertimbangan mahkamah.

Dalam hal itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [29] Listen
And say, "The truth is from your Lord, so whoever wills - let him believe; and whoever wills - let him disbelieve." Indeed, We have prepared for the wrongdoers a fire whose walls will surround them. And if they call for relief, they will be relieved with water like murky oil, which scalds [their] faces. Wretched is the drink, and evil is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [29] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi