Selasa, 21/05/2024 - 16:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan MK Membentuk Asumsi Kekuasaan Jokowi Sudah Kurang Ajar

BANDA ACEH – Pengamat Politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstutusi yang mengabulkan syarat capres-cawapres berpengalaman kepala daerah membentuk asumsi kekuasaan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) sudah kurang ajar.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Bahkan meskipun mahasiswa kurang cepat bereaksi dalam putusan MK yang memuluskan langkah putra Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024, kemarahan sosial tidak akan berhenti.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ada semacam bara sosial, kemarahan sosial, yang akhirnya dikondisikan melalui keputusan MK itu, jadi saya tetap menganggap bahwa ini enggak akan berhenti,” ucapnya dikutip populis.id dari YouTube Rockky Gerung Official, Selasa (17/10).

“Dan mahasiswa entah mau diolok-olok mahasiswa dianggap kurang cepat bereaksi tetapi sudah terbentuk satu asumsi umum bahwa kekuasaan Pak Jokowi ini betul-betul sudah jadi kurang ajar kira-kira begitu,” sambungnya.

Berita Lainnya:
PPP Klaim 190 Ribu Suara Raib di Papua Tengah

Lebih lanjut, Rocky mengatakan akan memantau suhu mahasiswa dalam menghadapi keputusan MK. “Kita pantau sebetulnya dengan memperhatikan suhu mahasiswa karena bagaimanapun mereka orang-orang bebas yang menghendaki bangsa ini dituntun secara beradab dan bersih itu,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.

Berita Lainnya:
Tomat dan Bawang Merah Penyumbang Inflasi di NTT, Kok Bisa?

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

ADVERTISEMENTS

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

ADVERTISEMENTS

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi