Minggu, 10/11/2024 - 03:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Menkes Bantah Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Hanya Disederhanakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan.Menurutnya, ke depannya, akan lebih disederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” sebut Menkes Budi Gunadi dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menkes Budi Gunadi juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut akan keluar setelah ditandatangani Presiden Jokowi.

Berita Lainnya:
Hitakara Curiga Hakim Heru Hanindyo Terima Suap dalam Proses Kepailitan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujar Menkes.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia juga mengaku belum menandatangani terkait dengan wacana penghapusan program Kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Menkes Budi Gunadi saat ditemui di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, mengatakan ia belum menerima lampiran draf wacana penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan. Namun, begitu iamendapatkan draf tersebut akan langsung menandatanganinya.

“Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan,” kata Menkes Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe.

Berita Lainnya:
Manuver Politik Jokowi Teken 50 Aturan: Jaminan Keamanan Usai Lengser yang Rugikan Negara

Skema baru BPJS Kesehatan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Apalagi setelah Jokowi menekan kebijakan baru soal KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.


Reaksi & Komentar

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [216] Listen
Fighting has been enjoined upon you while it is hateful to you. But perhaps you hate a thing and it is good for you; and perhaps you love a thing and it is bad for you. And Allah Knows, while you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [216] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi