Sabtu, 04/05/2024 - 07:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Minta Sumbangan Masjid Sampai Ganggu Pengguna Jalan, Bagaimana Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Meminta sumbangan masjid di jalan raya seakan sudah menjadi tradisi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia sudah biasa menawarkan kepada pengguna jalan untuk mensedekahkan sebagian hartanya untuk pembangunan masjid.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun, mungkin ada juga sebagian kecil umat Islam yang meminta sumbangan sampai mengganggu pengguna jalan. Lalu, bagaimana hukumnya jika aktivitas itu mengganggu pengguna jalan lain?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Jawabannya bisa didapatkan dari penjelasan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir dalam Halaqah Fiqih Peradaban jilid II di Aula Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo pada 4 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
4 Tipe Perempuan Ini Sebaiknya Dihindari Dijadikan Sebagai Istri Menurut Nabi Ilyas
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Minta sumbangan di jalan itu sudah menjadi kebiasaan, apakah berarti legal?” ujar Kiai Afif saat menyampaikan materi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Orang yang meminta sumbangan masjid di jalan raya tersebut bisa saja menggunakan kaidah Al Adatu Muhakkamah, yang artinya kebiasaan itu menjadi acuan hukum. Namun, menurut Kiai Afif, kaidah tersebut masih ada lanjutannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tapi ada terusannya, Mal Lam Yukhalif As-Syar’a, sepanjang kebiasaan itu tidak bertentangan dengan syariat,” ucap Kiai Afif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Maka, kaidah fikih tersebut menjadi “Adatu Muhakkamah Ma Lam Yukhalif As-Syar’a”. Artinya, tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Diingatkan Waspada Donasi ke Pribadi, Mengapa Orang Indonesia Dikenal Dermawan?

Sementara, menurut Kiai Afif, mengganggu orang lain di jalan itu bertentangan dengan syariat. Karena itu, haram hukumnya meminta sumbangan masjid jika sampai mengganggu pengguna jalan.

“Kalau menganggu orang di jalan bertentangan dengan syariat, oleh karena itu tidak boleh dijalankan,” kata Kiai Afif.

Maka, menurut dia, NU perlu mengeluarkan fatwa terkait meminta sumbangan masjid di jalan raya.

“Jalan keluarnya harus ada fatwa, termasuk dari NU bahwa itu haram. Oleh karena itu harus dihentikan. Jalan keluarnya harus ada fatwa dan fatwanya sudah ada,” jelas ulama ahli ushul fikih ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi