Rabu, 22/05/2024 - 06:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Akui Terima Rp 1,3 M Jadi Kurir Fredy Pratama

Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba amankan barang bukti jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 BANDAR LAMPUNG – Hasil sidang kode etik kepolisian, Kamis (19/10/2023), menyatakan, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AG melanggar kode etik kepolisian dan mengakui telah menerima uang Rp 1,3 miliar hasil sebagai kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“AKP AG mengakui menerima Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Sidang kode etik kepolisian berlangsung di ruang Bidpropam Polda Lampung sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00. Sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono berlangsung tertutup. Sidang ini mendengarkan pembacaan persangkaan kepada pelanggar dan juga memeriksa sembilan saksi. Lima orang saksi dari eks polri dan empat orang dari internal polri.

Berita Lainnya:
Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Menolak, Pilih Kelahi dan Bunuh Rekannya

Hasil sidang kode etik, seperti disampaikan Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, perbuatan AKP AG adalah tindakan tercela dan merusak nama baik institusi polri. Kepada pelanggar, kata dia, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam pemeriksaan kode etik, Umi mengatakan pelanggar AKP AG telah mengakui secara sadar perbuatannya dalam jaringan narkoba pimpinan Fredy Pratama. Selain itu, pelanggar juga pernah melakukan tindakan indispliner kepolisian sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polisi Cek Isi HP Brigadir RAT yang Disebut Tewas Bunuh Diri

Umi menyatakan dari hasil sidang tersebut, AKP AG melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan polri mendapat sanksi dipecat dari institusi polri atau PTDH. Adapun yang meringankan pelanggar, yakni AKP AG selama pemeriksaan berlaku koperatif.

“AKP AG selaku pelanggar menyatakan banding,” kata Umi Fadillah.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

AKP Andri Gustami disebut sebagai tangan kanan Fredy Pratama, bos kartel narkoba jaringan internasional yang masih buron kepolisian, untuk meloloskan penyelundupan barang haram tersebut. AKP Andri Gustami termasuk dari 39 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy sebagai kurir spesial.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi