Senin, 06/05/2024 - 11:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres di Padang

ADVERTISEMENTS

Mahasiswa demonstrasi. (Ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

PADANG–Mahasiswa yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, melakukan aksi demonstrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang awal pekan ini ketok palu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mahasiswa dari berbagai universitas di Sumatra Barat ini rela hujan-hujanan melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar di Kota Padang, Sabtu (21/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Massa aksi menilai apa yang dilakukan MK telah mencoreng lembaga yang diamanahkan menjaga konstitusi negara demi melanggengkan Pemerintahan Jokowi membangun dinasti politik. “Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja,” kata Koordinator Aksi, Rifaldi, Sabtu (21/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kepala HAM PBB: Penangkapan Mahasiswa AS Pro-Palestina tidak Proporsional

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Rifaldi menilai putusan ini tak lain bertujuan memudahkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres. Sehingga MK yang diketuai Anwar Usman yang notabene paman dari Gibran menggunakan kekuasaannya melobi sejumlah hakim MK lain untuk menerima gugatan batasan usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Rifaldi menjelaskan dalam aksi yang mereka lakukan, ada empat tuntutan. Yaitu menolak penuh dinasti politik, menolak intervensi politik terhadap putusan MK, menuntut integritas MK, meminta transparansi pesta demokrasi 2024 yang terbuka jujur dan independen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kabar Terbaru Sandra Dewi yang Mendadak Hilang: Terancam 'Diusir' dari Apartemen Pakubuwono?

Sebagai generasi muda, Rifaldi tidak menolak anak muda ikut bertarung di pilpres. Tapi dalam hal ini, Rifaldi melihat upaya mendorong Gibran maju tak lain untuk menjaga kepentingan keluarga Presiden Jokowi pasca-lengser tahun depan.

Sehingga ada kesan pemaksaan dan terburu-buru dalam menerima gugatan batasan usia capres. “Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran Rakabuming. Kita bisa melihat Mahkamah Konstitusi berubah menjadi mahkamah keluarga. Kita sepakat anak muda menjadi pimpinan, tetapi ada aturan mainnya,” ujar Rifaldi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi