Rabu, 08/05/2024 - 13:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Viral ‘Begal’ di Tol Tangerang Ditangkap Terancam 10 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Begal ditangkap (Ilustrasi). Polisi menangkap pelaku viral begal di Tol Tangerang dan terancam 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 TANGERANG — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda diduga begal yang viral di media sosial (medsos) yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22 tahun) diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bahlil Berpeluang Jabat Menteri ESDM Kabinet Prabowo-Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pelaku kami amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ujar Zain saat dikonfirmasi Republika, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Setelah diamankan polisi, pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tutup Jendela Lagi! Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat Pagi Ini, Terburuk Keempat di Dunia

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” katanya.

Sebelumnya, dalam narasi video menjelaskan, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi