Selasa, 30/04/2024 - 07:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Residivis Curanmor di Bantul Dibekuk Polisi, Modus Minta Sumbangan

ADVERTISEMENTS

 BANTUL – Polres Bantul berhasil membekuk seorang pelaku tindak pencurian kendaraan sepeda motor milik salah satu warga di Jalan Samas, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Akibat kasus tersebut, korban pencurian sepeda motor kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit seharga Rp 4 juta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, mengungkap identitas tersangka tindak pencurian tersebut, yakni KRD (46 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 di Jalan Samas, yang mana pelaku pernah terjerat tindak pidana yang sama, yaitu pencurian pada tahun 2022 lalu,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
New York Kembalikan 30 Relief Patung yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja, Termasuk Peninggalan Majapahit

Sebelum diamankan pihak Kepolisian, telah terjadi aksi pengejaran pelaku yang dilakukan oleh korban bersama temannya. Dalam pengejaran tersebut, korban berhasil membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor dan berhasil membekuknya. Setelah petugas Kepolisian dari Polsek Sanden tiba di TKP, pelaku beserta beberapa barang buktinya segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Bantul guna proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jeffry juga menyampaikan modus tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku, dimana pencurian sepeda motor yang terjadi, diawali dengan cara berpura-pura meminta donasi dengan membawa kotak amal.

Berita Lainnya:
Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Awasi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

“Modus pencurian yang dilakukan tersangka, mulanya diniatkan untuk berpura-pura meminta donasi sodaqoh berupa uang dengan membawa kotak amal. Yang kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor tanpa izin yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menancap di lubang kuncinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian.

“Dengan ini pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya maksimal 5 tahun penjara,” kata Jeffry.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi