Rabu, 01/05/2024 - 12:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Rp 1,1 Triliun

ADVERTISEMENTS

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menerangkan, penetapan status tersangka Panji Gumilang setelah tim penyidiknya melakukan ekspos atau gelar perkara, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tak Lagi Dianggap Sebagai Kader PDIP, Jokowi: Terima Kasih
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari kesimpulan atau hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa APG (Panji Gumilang), telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, dan atas hal tersebut penyidik menetapkan status APG sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sri Mulyani Siap Beri Keterangan di Sidang Sengketa Hasi Pilpres di MK

Panji Gumilang dijerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) 28/2004 tentang Yayasan. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4, serta Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ancaman pidana terkait pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara 4 tahun, dan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tutur Brigjen Whisnu.

Status tersangka kedua untuk Panji..

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi